
batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 4 remaja yang melakukan penganiayaan dan perusakan kos-kosan di Kompleks Inti Sakti, Batuampar, pekan lalu. Keempat pelaku yakni Fajar, 20; Alex, 19; Ms, 15; dan Gl, 16.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan, para pelaku bukan merupakan warga setempat. Mereka ditangkap di Tanjungpiayu, Seibeduk dan Simpang Dam, Mukakuning.
”Yang terlibat ada empat orang. Dua di bawah umur dan dua dewasa,” ujarnya, kemarin.
Bimo menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap sembilan remaja. Namun, dari pemerik-saan, lima remaja tidak terlibat dan dikenakan wajib lapor. ”Lima orang lagi kami pulangkan ke orangtuanya dan wajib lapor,” katanya.
Penganiayaan dan perusakan ini berawal saat korban bernama Yogi mengantarkan rekannya ke kosan di Kompleks Inti Sakti menggunakan sepeda motor. Namun, saat melintas di sekitar tongkrongan di sekitar kompleks tersebut, korban mengerem mendadak hingga terjatuh dari sepeda motor.
”Kemudian, salah seorang pelaku bernisial F menghampiri dan menganiaya korban, yang diikuti temannya. Kemudian, korban lari ke kosan temannya tersebut,” katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku tongkrongan tersebut berjumlah 20 remaja. Saat itu, mereka tengah minum minuman beralkohol (mikol). Mereka kerap nongkrong di tempat tersebut saat tengah malam.
”Penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti stik besbol dan kayu. Kasus ini masih pengembangan, karena masih ada yang dicari,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, gerombolan remaja menganiaya penghuni kos warga di Kompleks Inti Sakti, Batuampar. Bahkan, remaja yang berjumlah belasan orang tersebut merusak kos korban.
Penganiayaan dan perusakan tersebut terjadi pada Kamis (27/6) dini hari. Korban me-ngalami luka di bagian kepala dan pelipis mata akibat pukulan stik besbol dan lemparan batu. Kemudian, pelaku merusak kosan pada bagian pintu, CCTv, dan finger print. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI



