batampos – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap sindikat jaringan curanmor dengan meringkus empat tersangka. Polisi juga turut mengamankan barang bukti 36 unit sepeda motor matik merek Honda, nomor plat palsu, kunci kontak, kunci T, uang tunai, dan handphone.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima dua laporan polisi pada 7 Mei lalu dan melakukan pencarian dan pengembangan.
“Dalam melakukan aksi para pelaku membutuhkan waktu dalam hitungan detik. Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kota Batam beserta barang bukti sepeda motor yang mereka simpan di tempat penyimpanan yang berada di Punggur, Batuaji, dan Marina Sekupang,” ujarnya, Senin (20/5).
Baca Juga: Kejati Masih Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Anggota Bawaslu Kepri
Para pelaku yakni FR, YP, AP, dan DF, memiliki peran masing-masing yakni pemetik, penadah, dan penjual. Salah satu tersangka yakni, YP merupakan residivis berperan sebagai pemetik dalam aksi curanmor ini. Kemudian pada saat diamankan, penyidik mendapati puluhan sepeda motor beserta kelengkapan peralatan mereka saat beraksi seperti kunci T.
“Sehingga dalam waktu singkat kami melakukan penyelidikan dan penangkapan para tersangka, dan mengakui bahwa telah melakukan aksi ini puluhan kali dan saling berbagi tugas,” terangnya.
Untuk peran FR dan AP sebagai penadah atau penampung kendaraan tersebut.Modus mereka dengan mengamati motor yang terparkir yang tidak terkunci sempurna.
“Pelaku menggunakan kunci T mereka merusak kunci kontak motor dan dibawa ke tempat penyimpanan dan menunggu sampai adanya pembeli,” terangnya.
Baca Juga: KPU Batam Berharap Bisa Segera Tetapkan Hasil Pemilu
Dari 36 unit yang diamankan ini Ditreskrimum Polda Kepri menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat melapor ke Polda Kepri.
“Dari seluruh unit masih ada 34 unit yang belum diketahui korbannya sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke kami dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap,” sebut Adip.
Para tersangka dikenakkan pasal 363 ayat 2 KHUP Pidana atau pasal 362 jo pasal 65 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara bagi penampung dikenakkan pasal 480 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Azis Maulana