batampos – Penyidik Polsek Batuaji terus melengkapi berkas penyelidikan kasus pembunuhan TRH, mantan direkrut RSUD Padang Sidempuan yang dibunuh secara keji oleh suami keduanya Ahmad Yuda Siregar sebulan yang lalu di Batuaji. Keterangan Yuda dan istri mudanya Bunga Lestari sudah menuju ke titik terang untuk menyimpulkan motif pembunuhan sesungguhnya.
“Masih terus kita dalami. Kalau tidak ada halangan besok (Senin, 11/12) kita rekonstruksi,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal, Minggu (10/12).
Baca Juga:Â Panel Kapsitor Hotel Harmoni One Batamcenter Terbakar, Tamu Dipindahkan
Untuk Yuda sendiri diancam pasal pembunuhan berencana. Sementara Bunga diancam pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan aksi kejahatan. Keduanya kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Seperti diketahui polisi masih kukuh dengan motif awal pembunuhan ini yakni pelaku ingin menguasai harta korban. Dari barang bukti dan keterangan saksi yang diperiksa, motif pembunuhan ini menjurus ke keinginan menguasai harta korban. Polisi memperkuat motif dengan terus menyamakan keterangan Bunga ataupun Yuda sebagai pelaku utama.
TRH yang belakangan diketahui mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, ditemukan tewas mengenaskan di perumahan Mukakuning Indah I Blok AD nomor 04, Sabtu (4/11). Dia dibunuh secara keji kemudian dibakar oleh pelaku.
Baca Juga:Â Bertabrakan dengan Truk Trailer, Pengendara Motor Tewas
Polsek Batuaji yang melakukan olahraga TKP dan evaluasi jenazah korban mendapat kondisi korban dalam keadaan 90 persen hangus terbakar dengan tubuh posisi telungkup diatas dipan tempat tidur, sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.
Korban menggunakan pakaian daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan bungkusan plastik sampah berwarna hitam serta lumuran darah didalam kantong plastik tersebut. (*)
Reporter: Eusebius Sara