batampos – Polda Kepri masih mendalami asal uang dollar Singapura palsu dengan jumlah 390 lembar senilai Rp 45 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka, yakni B, AG, Y, dan C.
Tersangka B, sebagai membawa uang palsu sebanyak 10 lembar untuk diedarkan. Tersangka Y, berperan membawa 390 lembar uang dari Pekanbaru ke Batam. Tersangka, C, aktor intelektual dari perkara ini yang menjual uang 10 ribu SGD sebanyak 400 lembar.
“Apakah uang itu berasal dari dia (tersangka C) yang memproduksi, ini masih kami kembangkan. Dari pengakuannya sejak 2019 ia menjual uang tersebut. Kami akan membongkar sampai ke akarnya karena tidak menutup ada uang palsu lainnya” jelas kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Rabu (31/1).
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Uang Dollar Singapura Palsu Senilai Rp 45 Miliar, Ini Kronologinya
Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum Interpol Indonesia Divhubinter, AKBP Januar mengatakan, pengungkapan ini adalah koordinasi Polri dengan Kepolisian Singapura. Dalam hal ini pihaknya memfasilitasi penyidik untuk proses pemeriksaan.
“Karena hubungan Police to Police sangat baik sehingga saat melakukan koordinasi pemeriksaan dipermudah di sana. Dan kami sifatnya memfasilitasi penyidik untuk berkomunikasi,” kata dia.
Baca Juga: Pemalak Diteriaki Begal, Preman Seraya Atas Diamuk Massa
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 390 lembar uang pecahan 10 ribu SGD, satu buah safe deposit box warna hitam, satu buah brangkas box berwarna emas, tiga lembar kertas bertuliskan “Certificate Of Authentication 1000 dollar, tiga unit handphone dengan berbagai merk.
Para tersangka dikenakkan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Azis Maulana