batampos– Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang korban tabrak lari yang mengalami luka parah dan kelumpuhan saat ditangani di rumah sakit Graha Hermine,Batuaji
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta tiga orang saksi ahli,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri , Kombes pol Putu Yudha Prawira, Selasa (9/1).
Yudha menyebut pihaknya telah menindak lanjuti dengan memberikan surat perintah penyelidikan.
“Keterangan saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk mendukung penyelidikan,” sebutnya.
Pihaknya juga akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu dari pelapor meminta ganti rugi senilai Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Pengusaha Hiburan Malam Batam Diduga Terlibat Kejahatan Love Scamming WN Tiongkok
“Dengan gelar perkara nantinya akan mengarah dan memberikan kepastian hukum. Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Perkara ini bermula saat keluarga korban melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian tenaga medis di rumah sakit Graha Hermine yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Adapun Kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami korban , pada 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak nya membuat korban tidak sadarkan diri.
Korban segera dibawa ke UGD rumah sakit Graha Hermine untuk dilakukan tindaka medis lebih lanjut.
Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari.
Dugaan Kelalaian dalam penanganan pertama kepada korban sehingga korban mengalami luka parah dan kelumpuhan. (*)
Reporter: Azis M