Sabtu, 23 November 2024

Polisi Selidiki Kasus Lahan, BP Batam Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang membawa melakukan penggeledahan kantor BP Batam terkait masalah lahan, Rabu (21/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 kotak plastik yang berisikan berkas.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, di ruang arsip lahan BP Batam. Heribertus mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di Tiban McDermott, Sekupang.


”Kami temukan pelanggaran. Setelah dilakukan penge-cekan ternyata pengelolaan itu di atas hutan lindung,” sebut Heri, sapaan Heribertus Ompusunggu, di Kantor BP Batam, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini terhambat. Sebab, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap BP Batam, namun pemanggilan tersebut ditolak.

”Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk dokumen yang kami maksud untuk klarifikasi. Tetapi tiga pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menambahkan, penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus. ”Adapun beberapa berkas sudah kami temukan dan dilakukan penyitaan ke kantor,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka tersebut. Ia mengatakan, pada prinsipnya BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

”Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” kata Sazani.

Sazani menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan. Penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

”Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” jelasnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik. ”Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update