batampos – Keberadaan gas 3 kilogram di sejumlah wilayah di Batam masih sulit ditemukan. Jika ditemukan, itupun hanya di kios-kios dengan harganya yang jauh dari HET.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kelangkaan.
“Saya perintahkan dari Satreskrim untuk melakukan sidak di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Calon PMI Direkrut Lewat Medsos, Ditampung di Hotel di Batam
Dalam sidak ini, kata Nugroho, pihaknya berkoordinasi atau bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
“Kita kerjasama dengan Disperindag. Kalau ada penimbun pasti kita tindak,” katanya.
Bagi agen atau pangkalan yang kedapatan menimbun akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Bangun Sekolah Baru, Disdik Batam Hanya Bangun RKB
“Penimbunan (gas) ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Diketahui, kelangkaan kas ini diduga permainan di pangkalan. Sejumlah pangkalan sengaja menahan stok gas agar bisa dijual dengan harga tinggi di luar pangkalan. Sebab, dari agen yang memasok gas ke pangkalan langsung ludes dalam hitungan menit.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui segera laporkan. Pasti langsung kita tindak lanjuti,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri