batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang masih melakukan sosialisasi tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Dalam sosialisasi ini, petugas masih menemukan banyak pelanggar.
“Selama sosialisasi masih banyak pelanggar yang ditemukan. Kita edukasi dan diberikan pemahaman tentang kesalamatan berlalu-lintas,” ujar Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra, Selasa (16/5).
Pelanggaran yang banyak ditemukan yakni berboncengan lebih dari satu orang dan melanggar lampu merah, serta rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: PPDB Sekolah Negeri Mulai Dibuka 3 Juni, Ini Syarat Mendaftar
Yudhi menjelaskan pemberlakuan tilang non elektronik ini sedang menunggu intruksi atasan. Nantinya, penindakan dilakukan dengan sistem hunting atau patroli.
“Untuk razia belum dilakukan. Tilang manual ini dengan hunting (patroli),” katanya.
Diketahui Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan 12 pelanggaran. Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.
Baca Juga:Â Pengusaha Galangan Kapal Berharap Pemadaman Listrik Tidak di Siang Hari
Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu.
“Semoga dengan dilakukan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam berkendara lebih meningkat. Dan penilangan ini juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI