batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pemasukan ponsel ilegal melalui joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pelabuhan Batamcentre, Rabu (27/12).
Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 orang yang terdiri dari penjoki dan pemilik ponsel. Mereka yakni penjoki berinisial Lj, Jr, Ir, Lk, dan pemilik barang yakni Mk.
Baca Juga: Modus Perjokian IMEI Ponsel di Batam, Tawarkan Libur Gratis dan Uang Saku
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan ini. Ia mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Benar, tadi ada yang kita amankan sebanyak 5 orang,” ujarnya, Rabu (27/12).
Ramadhanto menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi maraknya pemasukan ponsel dari luar negeri dengan memanfaatkan joki untuk mendaftarkan IMEI.
Modusnya, para penjoki diupah pemilik barang untuk membawa masing-masing 2 ponsel dari Singapura dan Malaysia. Kemudian didaftarkan melalui konter Bea dan Cukai yang ada di Pelabuhan Batam Centre.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan 455 Ponsel Bekas di Bandara Hang Nadim
“Setiap orang itu dititipkan 2 ponsel, lalu didaftarkan di Batam,” katanya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 12 unit iPhone. Kepada polisi, pemilik barang Mk, mengaku dalam sehari bisa mendaftarkan IMIE 30 unit iPhone. Masing-masing penjoki diupah Rp 850 ribu.
“Berapa banyaknya sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri