
batampos – Unit 1 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar ganja di kawasan Bukit Senyum, Batuampar, Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita daun kering diduga ganja seberat hampir 3 kilogram siap edar.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diketahui bernama Juara Simanjuntak alias Tulang, warga Bukit Senyum, Sungai Jodoh, Batuampar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah liar di kawasan Bukit Senyum. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan adanya peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Komarudin, Senin (20/10).
Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.30 WIB dan menggerebek rumah yang ditinggali pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket besar dan kecil berisi daun kering diduga ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Baca Juga: BC Sebut Perusahaan Pengimpor Bertanggungjawab Reekspor Ratusan Kontainer Berisi Limbah
“Total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 2.690 gram ganja,” ungkap Komarudin.
Barang bukti itu terdiri dari satu paket besar seberat 1.080 gram, satu paket seberat 880 gram, 146 paket kecil seberat 400 gram, satu paket berisi 160 gram, dan 23 paket kecil berisi 50 gram ganja. Polisi juga menemukan dua ikat batang ganja dengan berat 120 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam OPPO A60 warna biru, satu timbangan digital warna merah merek Megato, serta uang tunai Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, Juara mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku sudah beberapa kali menjual ganja kepada sejumlah pembeli di sekitar Batuampar dan Sungai Jodoh.
“Dari pengakuan awal, pelaku mengaku sudah lama mengedarkan ganja di kawasan tersebut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di atasnya,” kata Komarudin.
Baca Juga: Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Penegakan K3: “UU Kita Sudah Hebat, Tapi Sanksinya Ecek-ecek”
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri sumber asal ganja tersebut serta jalur peredarannya di Batam.
Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kepri. Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepri,” tegasnya. (*)
Reporter: Yashinta



