Jumat, 15 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Cabul 3 Anak di Bawah Umur di Sekupang

Berita Terkait

spot_img
Tersangka Z, 40. (istimewa)

batampos – Unit reskrim Polsek Sekupang membekuk Z, 40, pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur Komplek Kartini Sungai Harapan Sekupang, Rabu (8/5). Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan jajarannya menangkap Z usai mendapat laporan dari orang tua korban. Berdasarkan dari keterangan korban FMK, 15, kepada Ibunya mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada Jumat tanggal 3 bulan Mei 2024 lalu.

Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang. “Ya, pelaku kita tangkap di rumahnya,” ucap Kompol Benhur.

Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu (4/5) Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Andi Pakpahan didapatlah informasi terbaru, jika korban pencabulan pelaku lebih dari satu anak melainkan juga kepada dua teman korban.

Baca Juga: Banyak TPS liar di Pinggir Jalan, Masyarakat Diminta Tertib Membuang Sampah

“Dari pengakuan pelaku ia juga melakukan perbuatan cabul terhadap 2 teman korban lainnya yakni FM, 14, dan MRB, 14,” jelas Kompol Benhur.

Adapun Barang bukti satu unit handphone Merk Iphone dan satu unit motor Honda Beat hitam kombinasi merah yang di dapat dari pelaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya proses akan dianjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, penyidikkan, dan melakukan gelar perkara.l, ” terang Kompol Benhur.

Kapolsek juga menghimbau kepada para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya yang sedang bermain maupun belajar lepas diluar jam sekolah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “saya imbau kepada orangtua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar tidak jadi korban pelecehan seksual,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update