batampos – Polsek Nongsa menangkap Ne,44, pelaku jambret di Pasar Buah Jodoh,Jumat (17/5). Penangkapan Ne ini, setelah dilaporkan melakukan penjambretan di Jalan Kaveling Nongsa, 17 April lalu.
Saat akan ditangkap, Ne berusaha kabur dari kejaran polisi. Tak ingin target buruannya kabur, polisi melumpuhkan Ne dengan tembakan ke arah kaki.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, aksi Ne ini sudah berkali-kali. Tidak hanya di Batam, namun juga di Dumai. “Targetnya biasanya adalah ibu-ibu yang menggunakan tas samping,” kata Guchy, Sabtu (18/5).
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Batam Dua Hari Kedepan, Waspada Banjir dan Gelombang Tinggi
Saat aksinya di Jalan Kaveling Nongsa, Ne menjambret tas berisi handphone, uang tunai, dan surat berharga. Ibu rumah tangga tersebut terjatuh saat mempertahankan tasnya, akibatnya tangan kanan dan lutut kakinya terlaku.
“Kami bergerak atas laporan ibu ini. Begitu mendapatkan laporan, kami segera bergerak. Dan NE akhirnya berhasil diamankan di Pasar Buah Jodoh pada Jumat kemarin,” ujarnya.
Dari pemeriksan sementara, Ne diketahui sudah beraksi di Kavling Sambau Nongsa dan Taman Raya Batamkota. “Ne ditahan di Mapolsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Guchy.
Baca Juga: Posko Batam Peduli Bencana Sumbar Terletak di Tiga Titik
Atas kejadian ini, Guchy mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan saat berada di luar rumah. ”Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, tidak boleh lengah,” ujar Guchy. (*)