batampos – Polsek Bengkong menangkap MAS (20) pelaku spesialis pencurian kotak infaq. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 10 lokasi.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/5/2022) lalu.
“Pelaku sudah melakukan pencurian kotak infaq masjid di 10 TKP. Yakni 8 di wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 di Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima dua laporan polisi. Pertama masing dari Masjid Darul Muta’alim.
Kedua dari masjid Miftahul Huda. Aksi pelaku lanjutnya, diketahui pengurus dan terekam CCTV masjid.
Pelaku kata dia, masuk ke dalam dengan cara merusak pintu masjid dan mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak Infaq.
“Pelaku menggunakan alat bantu berupa 1Â obeng gagang atom warna kuning hitam,” tuturnya.
Dari pencurian uang kotak Infaq masjid Darul Mutaa’lim pelaku mendapatkan uang tunai Rp 3 juta dan dari kotak Infaq masjid Miftahul Huda pelaku juga mendapatkan uang tunai Rp 3 juta.
“Uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain game di warnet oleh pelaku,” katanya.
Pelaku lanjutnya ditangkap di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong. Pihaknya menghimbau kepada setiap pengurus ataupun pihak masjid di wilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong.
‘Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan Pidana Penjara selama 9 tahun,” jelasnya.(*)
Reporter: Messa Haris