batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang barhasil mengungkap 2 kasus begal dan jambret. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku yang terdiri 1 pria dewasa, dan 3 anak-anak.
Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan mengatakan kasus begal diungkap pada Sabtu (10/8) kemarin. Pelakunya bernama Salman Siregar ditangkap di Simpang Dam, Mukakuning.
“Modus pelaku ini dengan memberikan tumpangan ojek kepada korban. Alasannya, dengan rumah yang searah,” ujarnya didampingi Kabin Ops Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Nixon Simbolon di Mapolresta Barelang, Senin (12/8).
Pembegalan ini dilakukan pelaku di jalur lambat di depan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota. Pelaku mengambil tas yang berisikan ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu milik korban yang bernama Aini.
“Korban ini pulang kerja. Di jalan yang sepi, korban disuruh turun dari motor dan diancam akan dibunuh,” katanya.
Dari pengakuan Salman, aksinya tersebut sudah direncanakan. Alasannya, karena membutuhkan uang untuk biaya kos.
“Sudah gak ada uang lagi untuk bayar kos,” ujar pria yang kesehariannya sebagai juru parkir ini.
Sementara kasus jambret diungkap polisi pada Sabtu (10/8) malam. Pelakunya merupakan pelajar SMP berinsial, MAG, 14, EG, 14, dan ARS, 14.
“Pelaku menarik tas pengendara wanita dan yang isinya iPhone 13,” kata Mario.
Rencananya, ponsel korban akan dijual dan uangnya dibagi untuk jajanan sehari-harii para pelaku.
“Ponselnya belum sempat dijual,” ungkap Mario.
Atas perbuatannya, Salman dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan 3 pelajar yang menjambret dijerat pasal 365 ayat 2 dan ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI