Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Tangkap Pembobol Ruko, Bawa Kabur Barang Senilai Rp100 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel saterskrim Polsek Lubukbaja menangkap pelaku pembobol Ruko di Komplek Wijaya Kusuma Blok F. Foto: Budi untuk Batam Pos

batampos – R, warga Pasar Angkasa diciduk polisi di Kampung Aceh, Rabu (25/11/2022) siang. Pria 24 tahun ini ditangkap usai membobol ruko di Komplek Wijaya Kusuma Blok F, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (15/11/2022) siang. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur barang dari dalam ruko senilai Rp 100 juta.

“Ruko itu tempat tinggal, dan penghuninya sedang tidak di tempat. Pencurian itu pertama kali diketahui RW setempat, lalu dilaporkan ke pemiliknya,” ujar Budi.

Budi menjelaskan pelaku beraksi bersama teman yang baru dikenalnya dengan cara masuk melalui jendela. Barang curian tersebut dibawa menggunakan becak motor.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang: Kita Berusaha Membela Diri

Adapun barang yang dicuri pelaku yakni 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC indor, 3 unit kompresor, 2 unit speaker, dan 1 unit pintu teralis besi.

“Temannya yang punya becak motor ini yang punya info (mencari target). Kemudian pelaku ini membobol. Barangnya dijual sama yang punya becak,” kata Budi.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti obeng, pisau cutter, kunci, gunting, sarung tangan, dan rekaman CCTv.

Baca Juga: Tewas Tergantung di Pohon, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan di Tubuh Korban

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Dia yang menjual barang, dan pelaku ini (Rian) baru diberikan uang Rp 1,5 juta,” ungkap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN