Sabtu, 14 Desember 2024

Polisi Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan satu truk dari tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, tak seberapa jauh dari Perumahan Otorita Batu besar, Nongsa, Batam.

batampos – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap, Sd,59, pemilik tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, tak seberapa jauh dari Perumahan Otorita Batu besar, Nongsa, Batam.”Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dan pelaku kami amankan 31 Januari silam,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Senin (21/2).

Dhani mengatakan dari hasil penyelidikan, kegiatan penambangan ilegal ini sudah terjadi dalam beberapa bulan ini. Sd melakukan penambangan pasir, dengan cara menggali tanah di kawasan Kampung Sayur. Lalu, tanah-tanah itu masuk ke dalam tahapan pencucian.


Tanah yang telah dicuci, hanya menyisakan butiran pasir inilah yang dijual Sd ke beberapa tempat di Batam. “Saat penggerebakan ke lokasi penambangan pasir ilegal itu, kami memang menemukan adanya kegiatan ilegal,” ujar Dhani.

BACA JUGA: Polisi Cari Pemilik Lahan Galian Pasir di Batu Besar

Ada 7 orang saksi yang diperiksa polisi. Ke tujuh orang tersebut merupakan pekerja di penambangan pasir ilegal itu sebagai sopir truk dan penyekop pasir. “Ketujuh orang ini hanya sebagai saksi saja,” ujar Dhani.

Dhani mengatakan polisi mengamankan satu unit truk, 3 sekop pasir, satu mesin dongpeng, satu ayakan dan pipa paralon. Lokasi tempat penggalian pasir, kata Dhani sudah dipagari dengan garis polisi.

Ia mengatakan tersangka Sd diduga melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus. “Terkait pertambangan ini sudah diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Dhani.

Dhani mengatakan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Kepri dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tuturnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update