batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan spesialis pencuri ponsel, Sahat Martumbar Nainggolan. Pria 33 tahun ini tertangkap tangan oleh warga usai beraksi di kawasan Bengkong Ratu pada awal pekan kemarin.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pelaku tertangkap tangan mencuri 2 unit ponsel seharga Rp 5,1 juta.
“Usai mencuri ponsel, tersangka ini hendak beraksi lagi. Namun, ketahuan warga dan langsung diamankan,” ujarnya.
Sahat merupakan residivis kasus penganiayaan dan ditangkap polisi pada tahun 2018 lalu. Usai bebas, ia tertangkap tangan mencuri dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
“Warga hampir mau main hakim sendiri. Untungnya anggota langsung ke lokasi, dan mengamankan pelaku,” kata Rizqy.
Kepada polisi, Sahat mengaku sudah kerap beraksi. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan motor dan mengincar ponsel ke kos-kosan atau pertokoan yang sepi.
“Diduga ia sudah sering beraksi. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijual,” ungkap Rizqy.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel curian, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijetat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembwratan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI