Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Tangkap Pengiriman PMI Ilegal di Batam, Modusnya Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap menginterogasi tersangka pengiriman PMI ilegal di Mapolsek KKP, Sekupang, Kamis (6/10) siang. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) berhasil mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Jaringan ini memiliki modus baru, yakni mengirim PMI melalui Singapura dengan tujuan akhir Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 orang tersangka, yakni H,21, S,30, SW, 31, I, 42, dan HN, 30. Serta berhasil menyelamatkan 5 orang calon PMI asal Pulau Jawa.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan pantauan pihaknya di Pelabuhan Batamcentre pada Selasa (4/0) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Permukiman Warga di Tiban Terendam Banjir

“Ada 7 orang kita amankan di pelabuhan. Setelah diinterogasi, 2 dari mereka merupakan pengurusnya,” ujar Awal, Kamis (6/10) siang.

Awal menjelaskan pengiriman PMI ilegal ini memiliki modus baru. Para korban awalnya akan dikirimkan ke Singapuran dan menuju Malaysia melalui jalur darat.

“Nanti ada orang di Singapura untuk mengurus dan mengantarkan ke Malaysia,” katanya.

Para pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda. H dan S bertugas mengurus korban ke pelabuhan. S dan I bertugas menjemput ke bandara dan mengantarkan ke pelabuhan. Serta HN bertugas mengurus korban di penampungan.

“Seluruh calon PMI ini ditampung di Hotel Kaliban Batamcentre,” ungkap Awal.

Baca Juga: Remaja yang Kabur dari Rumah Ditemukan di Seraya Bersama Teman Pria

Dari pengakuan pelaku, pengiriman PMI ilegal sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Mereka mendapat upah Rp 5 juta per bulannya, serta calon PMI membayar Rp 10-17 juta.

“Dokumen calon PMI ini seluruhnya lengkap. Cuma mereka menggunakan paspor pelancong dan tidak dilengkapi persyatatan lainnya untuk bekerja di luar negeri,” kata Awal.

Selain menangkap pelaku, kata Awal, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RS dan S. Keduanya merupakan perekrut PMI ilegal di Pulau Jawa.

“S ini juga merekrut PMI di Madura. Kita sudah masukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dengan masih banyaknya kasus pengiriman PMI ilegal melalui Batam ini, Awal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Ia meminta agar calon PmI memastikan legalitas penyalur yang mempekerjakannya.

“Ini merupakan atensi dari Bapak Presiden, Kapolda, dan Kapolres untuk menindak seluruh pengiriman PMI ilegal ini,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atay denda hingga Rp 15 Miliar. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN