batampos – Polsek Bengkong mendapatkan laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (9/2). Namun, tak membutuhkan waktu lama, jajaran reskrim Polsek Bengkong menangkap pelakunya, Mra yang merupakan residivis pencurian motor di Kelurahan Mangsang, Seibeduk, Jumat (10/2).
“Penangkapan ini tidak membutuhkan waktu lama, selang satu hari pelaporan kami tangkap pelakunya,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Sabtu (11/2).
Rizqy mengatakan, selang tak berapa lama penyelidikan atas laporan masyarakat. Penyidik mendapatkan beberapa informasi dan keterangan saksi.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Konten Kreator Muda Batam
Usai mencuri sepeda motor milik masyarakat, pelaku kabur bersama rekannya. “Kamis (9/2) saat akan ditangkap, pelaku ini kabur. Namun, jajaran reskrim segera mengambil tindakan, dan menangkap pelaku,” ungkap Rizqy.
Penangkapan terhadap Mra ini, kata Rizqy, saat akan menjual motor hasil curiannya. Reskrim Polsek Bengkong berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut. “Makanya pelaku dapat ditangkap,” ujar Rizqy.
Rizqy mengatakan, pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Meskipun masih remaja, Mra sudah malang melintang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. “Baru keluar penjara pelaku ini, atas kasus yang sama. Namun pelaku tidak kapok dan beraksi kembali di wilayah hukum Polsek Bengkong bersama satu temannya yang kini menjadi DPO,” ungkap Rizqy.
Baca juga: Kapolresta Barelang: Masyarakat Jangan Terpengaruh Hoaks
Mra berperan mengamati situasi dan mendorong motor hasil curian. Sedangkan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya sebagai eksekutor curanmor.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih biru. Mra dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. “Ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya. (*)
Reporter: FISKA JUANDA