batampos – Produk-produk ilegal dari China berupa kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan dan pangan yang berada di ruko Greenland, Batamcenter, telah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM Batam. Kini proses hukum tengah berlanjut dengan memeriksa beberapa saksi dan menghitung jumlah produk yang telah diedarkan ke masyarakat melalui sistem online.
“Gudang yang kami temukan baru satu ini. Pemiliknya bersama saksi sedang kami periksa intensif dan masih pendalaman apakah merupakan importir tunggal. Begitu pula dengan hasil uji laboratorium dari BPOM yang masih pendalaman untuk mengetahui kandungan apa yang terdapat pada produk tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (8/8).
Nasriadi menyampaikan, untuk tindak lanjut pihaknya akan menghubungi penerima-penerima paket produk tersebut yang tersebar di Indonesia. Sebab praktik pengirimannya menggunakan sistem online.
“Karena produk ini bisa berbahaya bagi kesehatan, semoga bisa terungkap secepatnya agar masyarakat tercegah dari konsumsi produk tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Â Begini Fakta Soal Foto DPO dengan Kapolda Kepri
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada konsumen atau masyarakat yang melapor terkait efek dari penggunaan produk-produk tersebut.
“Maka sedang kami data terhadap korban yang membeli, selain itu juga berapa harga dijual yang ditaruh oleh penjual,” kata dia.
Kepala BPOM Batam, Kepri, Musthofa Anwari, saat dihubungi mengatakan, mayoritas produk yang disita menggunakan bahasa China sehingga memerlukan waktu untuk mengetahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
“Jadi perlu menggunakan alat untuk bisa membaca atau mendeteksi kandungan di dalamnya,” ujarnya.
Sementara produk yang telah diedarkan mayoritas kosmetik, pangan olahan, suplemen, dan obat tradisional. Dari hasil perhitungan nilai ekonomis produk itu senilai Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga:Â Siswa SMKN 1 Batam Menjuarai Sumatera Networking Competition
Mekanismenya untuk produk kosmetik itu harus ada post border artinya produk tersebut bisa masuk ke Indonesia dengan syarat wajib melengkapi dokumen yang lengkap. Lalu setelah ada izin dari BPOM yaitu Surat Keterangan Impor (SKI) baru bisa diedarkan.
“Jika memiliki dokumen yang lengkap dan izin edar sudah ada baru bisa diedarkan atau dijual,” ujarnya lagi. (*)
Reporter: Azis Maulana