Rabu, 29 Januari 2025

Polisi Terima Laporan Penggelapan Mobil Toyota Alphard

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty (tengah) bersama Wakast Reskrim Polresta Barelang, (Kanan), Kasi Humas Polresta Barelang memberikan keterangan di Mapolresta Barelang, Jumat (17/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batamkota menerima laporan pengaduan dugaan penggelapan mobil di Green House Central Sukajadi, Kamis (16/12) pagi. Dalam pengaduan tersebut, mobil Toyota Alphard BP 369 VK tersebut dibawa oleh sekelompok orang. Kasus ini kemudian viral dan diposting di sosial media. Postingan tersebut menyebutkan “Matinya Kamtibmas di Kota Batam Atas Kepemimpinan Kapolres Dibalik Presisi Dibanggakan Polri”.

BACA JUGA: Selesai Buat Laporan, Langsung Diperiksa Penyidik, Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara


Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty Wilhelmina Huliselan membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut. Ia menjelaskan laporan itu dibuat oleh Lewi Ginting.

“Lewi Ginting ini merupakan orang kepercayaan dan diberi kuasa oleh Andi Kusuma yang mengaku sebagai pemilik mobil. Jadi kita mengantongi bukti foto copy STNK, dan kwintansi pembayaran mobil,” ujar Nindya di Mapolresta Barelang, Jumat (17/12) siang.

Nindya menjelaskan dari pemeriksaan di lokasi kejadian, mobil tersebut dibawa oleh sekelompok orang menggunakan derek. “Dalam kejadian ini kita juga memeriksa 3 saksi. Yakni Lewi Ginting, sekuriti, dan Ketua RT,” katanya.

Nindya menambahkan hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kejadian tersebut sebagai kasus penggelapan. Sebab, bukti kepemilikan mobil tersebut hanya foto copy STNK dengan atas nama Tanjungpantun.

“Saat ini masih dalam penyelidikan, Sambil menunggu bukti- bukti kepemilikan. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan pelapor, ia juga mengakui bukti kepemilikan itu sendiri masih minim,” ungkapnya.

Nindya juga menegaskan sejauh ini situasi kamtibmas di Batam khususnya di bawah kepemimpinan Kapolresta Konbes Yos Guntur tetap terjaga. Ia mengaku selama ini selalu menerima dan melayani masyarakat yang membuat laporan ke Mapolsek.

“Siapapun yang memberikan laporan kita layani, dan tidak membeda bedakan. Karena dalam menerima laporan harus memenuhi ketentuan SOP yang ada. Termasuk masyarakat yang menelpon atau yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian ,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

 

spot_img

Update