
batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan lamanya penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan ke Mapolsek Batam Kota karena terkendala keterangan saksi.
“Kendalanya ada beberapa saksi yang belum bisa kita mintai keterangan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (24/2).
Menurut Debby, setelah menerima laporan orangtua korban, Polsek Batam Kota sudah melakukan penyelidikan secara intens. Bahkan, melibatkan saksi ahli.
“Penyidik Polsek Batam Kota kemarin-kemarin sudah melakukan pemeriksaan secara intens,” tegasnya.
Baca Juga: Hakim Perberat Hukuman Pembunuh Wina Jadi 17 Tahun
Debby mengaku pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Sehingga, kasus ini kembali terbuka dan pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum.
“Dugaan pelaku nanti akan kami informasikan kembali,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial menyayangkan lambannya penanganan kasus ini dari pihak kepolisian.
“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini. Harapan kami kasus ini bisa terbuka,” katanya.
Menurut Erry, kasus kekerasan seksual anak harus menjadi prioritas oleh pihak Kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut masa depan dan psikologis anak.
“Kalau memang penyidiknya tidak mampu, tinggal ganti penyidiknya,” tegasnya.
Baca Juga: Tipu 140 Pencaker, Kerugian Korban Rp140 Juta
Diberitakan sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota mengaku sudah hampir setahun mencari keadilan. Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 hingga kini tak ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusian 6 tahun mengaku dicabuli oleh tetangganya berinisial M, 50. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



