Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Terus Cari Nathanael dan Samsuar, Dua Bos Proyek yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp4,1 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
DPO

batampos– Sebulan sejak ditetapkan sebagai buronan, dua bos proyek yang diduga menipu dan menggelapkan material bangunan senilai Rp4,1 miliar belum juga tertangkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan pencarian masih terus dilakukan.

“Masih belum, kami masih mencari,” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (18/9).

Dijelaskan Arthur, kedua tersangka diduga sudah kabur keluar Batam. Karena itu, pihaknya masih menelusuri keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Polda Kepri Tetapkan Dua Bos Proyek Gedung BKKBN Jadi DPO Kasus Penipuan Rp4,1 Miliar

“Kedua tersangka sudah tak di Batam lagi. Sudah kami pastikan itu,” ungkapny.

Kedua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49). Keduanya dijerat pasal dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Arthur menjelaskan, total transaksi antara tersangka dengan korban mencapai Rp8,3 miliar. Namun hanya sebagian yang dibayarkan. Dari total transaksi Rp8,3 miliar, masih ada Rp4,1 miliar yang tidak dibayarkan. Pembayaran sebelumnya hanya dicicil.

Kasus ini berawal dari perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya Tumbur Syanturi, yang memasok material bangunan untuk proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri di Sekupang. Pemesanan dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi. Namun, peran Samsuar disebut hanya sebagai direktur boneka, sementara pemodal utamanya adalah Nathanael.

Awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun sejak Desember 2024, pembayaran macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Dari jumlah itu, hanya satu lembar senilai Rp160 juta yang berhasil dicairkan pada Maret 2025. Sisanya kosong karena rekening sudah ditutup.

Polda Kepri sudah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menelusuri aliran transaksi melalui salah satu bank. Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun panggilan penyidik tak pernah diindahkan hingga status DPO dikeluarkan dan disebarkan ke seluruh jajaran.

Polisi menduga Nathanael berperan sebagai pemilik modal, sementara Samsuar hanya dijadikan direktur formal perusahaan. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update