Senin, 19 Januari 2026

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Warga Baloi Kolam Datangi Mapolresta Barelang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Puluhan Warga Baloi Kolam kembali mendatangi Mapolresta Barelang, Minggu (11/5) malam. Kedatangan warga ini buntut adanya penetapan tersangka atas kasus pengrusakan rumah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial GT. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Barelang.

“Ini aksi solidaritas, karena ada satu warga kami yang ditetapkan tersangka,” ujar Albert, salah seorang warga.

Baca Juga: Satu Unit Alat Berat Terparkir, Jalan Rusak di Depan Komplek Cikitsu Tak Kunjung Diperbaiki

Ia mengaku kecewa dengan tindakan pihak kepolisian yang menangkap dan menahan warga. Padahal, rumah yang dirusak tersebut akan ditinggal pemiliknya, karena sudah menerima sagu hati.

“Kami harap ini dimediasi dan dibicarakan dengan yang punya rumah,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian membenarkan adanya penetapan tersangka kasus pengrusakan rumah ini.

“Kami sudah menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Polisi dan 2 Sipil Didakwa Jual Sabu, PN Batam Siap Bacakan Tuntutan

Debby mengaku penetepan tersangka ini sudah sesuai prosedur. Pihaknya melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sudah beberapa kali kami panggil, tapi tidak memenuhinya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update