Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengrusakan Rumah Baloi Kolam, Kapolresta: Jangan Bikin Rumit Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kawasan rumah yang berada di Baloi Kolam, foto beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Resere Kriminal Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka kasus pengrusakan puluhan rumah di Baloi Kolam. Kedua tersangka yakni GT dan SN.

“Sudah 2 tersangka. Tersangka GT kita tahan dan SN lagi wajib lapor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Jumat (30/5).

Zaenal mengatakan untuk tersangka GT ditahan karena berusaha melarikan diri dari Batam. Sedangkan tersangka SN wajib lapor karena bersikap kooperatif.

“Kita kenakan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut Zaenal, pihaknya akan mempermudah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai asas hukum yakni simple, mudah, dan hemat.

“Bagi para oknum, perhatikan ini. Polisi itu tidak akan bikin rumit, jangan bikin rumit. Karena polisi akan bikin rumit lebih lagi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di Baloi Kolam dirusak orang tak dikenal beberapa waktu lalu. Pengrusakan ini berawal dari adanya informasi warga yang menerima sagu hati atas relokasi lahan.

Kemudian, puluhan warga Baloi Kolam mendatangi Mapolresta Barelang, Minggu (11/5) malam. Kedatangan warga ini buntut adanya penetapan tersangka pengrusakan tersebut. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update