batampos – Polisi menetapkan 34 tersangka dari 43 orang yang diamankan dalam kericuhan demo penolakan relokasi di kantor BP Batam, Senin (11/9) lalu. Sisanya dibebaskan namun dikenakan wajib lapor.
“Informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, dari 43 orang yang diamankan, sejauh ini yang memenuhi unsur pidana baru 34 orang. Mereka telah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9).
Pandra menjelaskan, para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KHUP karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga:Â Taba Iskandar Serahkan Lahannya di Rempang, Ini Penjelasan Polisi
“Dari jumlah 43 orang diamankan kemarin, hanya 5 orang warga Rempang, mereka yang diamankan saat pemeriksaan mengaku karena terbawa emosi informasi sosial media,” terangnya.
Lebih lanjut, dari sejumlah warga yang diamankan merasa menyesal di kemudian hari. “Dari rangkaian pemeriksaan mereka menyesal telah melakukan tindakan anarkis tersebut,” ujarnya.
Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Kemungkinan bertambahnya pelaku kericuhan masih ada.
“Identitasnya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali. Sehingga proses penegakan hukum bisa lebih optimal,” tutupnya.
Baca Juga:Â KTP Digital Mulai Diminati di Batam, Ini Kelebihannya
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, membenarkan bahwa tak semua pria dewasa yang diamankan ditetapkan tersangka.
“Mereka yang jadi tersangka hanya yang terbukti melakukan penganiayaan ke petugas dan pengrusakan dengan melempar batu,” ujar Tigor di Mapolresta Barelang, Rabu (13/9).
Tigor menjelaskan, seluruh tersangka merupakan pria dewasa. Ia menegaskan tidak ada menindak pendemo yang berstatus pelajar. “Yang berstatus pelajar tidak ada yang ditangkap. Mereka hanya diajak untuk mengikuti demo. Tidak melakukan anarkis,” ungkap Tigor.
Baca Juga:Â Warga Rempang Tak Mau Kampung Tua Dipatok
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat 2e KUHP 214 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Informasi yang didapat, dengan penetapan tersangka ini, para tersangka meminta pendampingan dari penasehat hukum atau advokat. Seperti tersangka bernama Iswandi bin M. Yakub.
Pria lulusan Unversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini mendapat pendampingan penasehat hukum dari utusan Keluarga Alumni UMY. (*)
Reporter: Azis Maulana