Jumat, 20 September 2024
spot_img

Polisi Tetapkan Pembakar Kosan Komplek Baloi Centre jadi Tersangka

Berita Terkait

spot_img
unnamed 2 scaled e1700232771670
Terduga yang membakar kos kosan di Baloi diamankan polisi

batampos– Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja menetapkan YA, 42, sebagai tersangka pembakaran kos-kosan Komplek Baloi Centre, Lubuk Baja pada 8 November lalu. Kebakaran ini menyebabkan anak tirinya Aida Setia Aulia, 8, tewas.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan penetapan tersangka terhadap YA dilakukan berdasarkan 2 alat bukti dan keterangan saksi. Kemudian polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.



“Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Yudi kepada Batam Pos, Minggu (19//11).

Polisi awalnya menduga kebakaran tersebut akibat korsleting. Namun, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTv di sekitar lokasi ditemukan kejanggalan.

BACA JUGA: Ibu Tiri Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari CCTv terlihat seorang wanita datang ke kosan mengenakan helm. Usai membakar, tersangka langsung meninggalkan lokasi.

“Sejauh ini pemeriksaan baru terkait kebakaran. Belum mengarah sering atau tidaknya penganiayaan terhadap korban,” kata Yudi.

Diketahui, tersangka sengaja membakar kosan tersebut karena sakit hati kepada suaminya. Tersangka merasa cemburu karena suaminya kerap berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

Yudi menjelaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat ke 2e dan atau ke 3e tentang pembakaran yang menyebabkan bahaya maut.

“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka di Pelabuhan Roro Punggur, Nongsa, Jumat (17/11) sore. Rencananya, YA akan kabur menuju kampung halamannya, Jambi.

Kebakaran ini terjadi saat penghuni kosan tengah tertidur pada, Rabu (8/11) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB. Api menghanguskan 1 unit rumah yang berisikan 6 kamar kosan. (*)

reporter: yopi

spot_img
spot_img

Update