batampos– Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
“Untuk tersangka WS sudah memasuki tahap dua tinggal menunggu persidangan. Perkembangan saat ini kami sudah menetapkan satu tersangka lagi,” ujar Nasriadi, Jumat (15/12).
Tersangka dengan inisial, D, selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna dari 2011 sampai 2013. Selama menjabat tersebut mengeluarkan uang untuk tersangka sebelumnya yakni WS .
“Tahun 2011 ada satu kali, 2012 dua kali, 2013 ada satu kali dengan jumlah total mencapai Rp 1.7 miliar,” ujarnya.
Nasriadi menyebutkan kasus korupsi tidak bisa berjalan sendiri, artinya ini adalah rangkaian pengembangan perkara tersebut.
“Seorang ASN yang memiliki tanggung jawab mengeluarkan uang tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Rudi Ingatkan Jaksa Komitmen Cegah Korupsi Ditingkat Manapun
Saat ini kondisi dari tersangka, D yang merupakan pensiunan ASN dalam keadaan sakit dan telah berkooordinasi dengan rumah sakit di Depok.
“Kami telah mengirim berkas ke Kejaksaan untuk diteliti dan dipelajari,” jelasnya.
Diketahui tersangka , WS, ialah Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.
Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku ini diketahui menggunakan uang hibah itu untuk kebutuhan pribadinya,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis