
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BP Batam, dan Bea Cukai terkait dugaan masuknya 78 kontainer berisi limbah beracun asal Amerika Serikat ke Batam.
Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Silverster Simamora mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut sebelum hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait diterima.
“Kami masih menunggu dari KLHK, BP Batam, dan Bea Cukai. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, tentu bisa ditindaklanjuti,” ujar Silverster, Kamis (9/10).
Baca Juga: Pelaku Tikam Tewas di Batuaji Tertangkap di Jambi, Polisi Ungkap Motifnya
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan impor tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan kementerian teknis. Polda Kepri tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pemasukan barang tersebut.
“Kalau pengawasan tetap kami lakukan. Tapi izin itu dikeluarkan oleh kementerian teknis, jadi pengawasannya juga harus sesuai dengan kementerian tersebut,” katanya.
Sebelumnya, puluhan kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat dikabarkan masuk melalui sejumlah pelabuhan di Batam. Limbah itu didatangkan oleh beberapa perusahaan yang mengklaim bahan tersebut akan digunakan untuk proses daur ulang.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen dengan isi kontainer. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun meminta Bea Cukai Batam untuk segera melakukan proses reekspor atau pengembalian barang ke negara asal.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Manajemen PT Caterpillar Terkait Keterlambatan Laporan Kematian Karyawan
Menanggapi hal tersebut, Kombes Silverster menegaskan Polda Kepri siap berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan hidup.
“Kalau nanti hasil kajian menunjukkan ada unsur pidana, tentu akan kami tangani,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena Batam bukan kali pertama menjadi pintu masuk limbah berbahaya dari luar negeri. Sebelumnya, pada 2019, ratusan kontainer berisi limbah plastik tercemar juga ditemukan dan akhirnya dikirim kembali ke negara asalnya. (*)



