Jumat, 20 September 2024
spot_img

Polisi Ungkap 2 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Salah Satu Pelakunya Pegawai BP Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan seksual anak. Korbannya merupakan anak tiri dan tetangga

Kasus pertama dilakukan pegawai BP Batam bernisial RO. Pelaku mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.



“Pelaku sudah kita tahan sejak awal Juni kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Baca Juga: Oknum Pegawai BP Batam Terlibat Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Tanggapan Kabiro Humas BP Batam

Pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Kemudian ayah kandungnya tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pelaku mengajak korban dengan membujuknya,” kata Budi.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli saat berada di rumah. Kemudian pelaku melecehkannya saat mengantarkan ke sekolah.

“Pencabulan itu dilakukan sejak Juli 2021,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Perampokan Money Changer Memiliki Hubungan Kekerabatan

Sementara Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap warga Legenda Malaka berinsial G. Pria 56 tahun ini terbukti mencabuli tetangganya yang masih balita.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, pencabulan itu diketahui oleh orangtua korban. Dimana korban mengalami kasakitan dibagian organ intim. “Orangtua korban yang melaporkan,” katanya.

Betty menjelaskan pencabulan itu dilakukan saat korban bermain kerumah pelaku. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Baca Juga: Jefridin Senang Pulau Buluh Segera Teraliri Listrik 24 Jam

“Pelaku membujuk dan memasukan jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update