batampos – Polda Kepri dan Polres Jajaran terus mengungkap kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini 30 kasus dan meringkus 50 tersangka serta menyelematkan 129 korban TPPO.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam 30 kasus TPPO tersebut telah diamankan 50 tersangka periode 5 Juni sampai 20 Juli 2023.
“Langkah dari Polda Kepri dalam mengungkap sindikat TPPO ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum,” ujarnya, Jumat (21/7).
Dalam periode bulan Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 Kasus tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.
“Untuk motif dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” terangnya.
Sehingga sehubungan dengan perkara di atas para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri dalam hal ini akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural,
“Warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” sebutnya.
Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
“Hal ini diharapkan menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di Wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



