batampos – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran ilegal seolah tidak pernah berhenti di Batam. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap empat kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kurun waktu sebulan ini.
Dari seluruh kasus, polisi menangkap enam pelaku dan menyelamatkan 24 calon PMI ilegal. Para pelakunya yakni, SF, 44; PI, 33; SN, 33; JS, 23; DM, 22; dan S, 47. Mereka bertugas sebagai perekrut dan penampung para calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi Kota Batam. Kasus ini diungkap di dua lokasi, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay.
“Dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini, meru-pakan perhatian presiden,” ujar Heribertus.
Pelaku merekrut korban dari berbagai daerah. Di antaranya Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur. Korban dijanjikan bekerja di Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar. Dengan alasan korban tidak perlu mengeluarkan uang untuk keberangkatan,” katanya.
Heribertus mengatakan para pelaku nantinya mencari keuntungan dengan memotong gaji korban selama 10 bulan. “Dan pelaku ini memiliki jaringan ke luar negeri. Ini yang sedang kita selidiki,” ungkapnya.
Heribertus menambahkan, seluruh korban dipulangkan ke kampung halaman melalui BP3MI. Dengan masih banyaknya kasus pengiriman PMI ilegal ini, Heribertus mengimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
“Silakan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel tolong diinfokan kepada kami,” tutupnya
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, awal Oktober lalu, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam juga menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menahan dua tersangka, di terminal kedatangan bandara. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara nonprosedural.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara, Ipda Uji Febiantika mengamankan dua tersangka, JSL, 23, dan DMP, 20, dan empat korban yang berasal dari Medan dan Balikpapan. Usai dilakukan pemeriksaan awal korban bakal ditempatkan kerja di sebuah restoran di Kamboja.
“Kami telah mengamankan dua tersangka dan empat korban calon PMI yang bakal dipekerjakan di sebuah restoran di Kamboja,” kata dia, Rabu (6/11) lalu.
Ia menyebut tersangka dan korban telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan gelar perkara kepada JSL dan DMP ditetapkan keduanya sebagai tersangka TPPO dengan menempatkan empat orang PMI nonprosedural ke luar negeri.
“Dari rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara kami menetapkan dua tersangka atas dugaan TPPO,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI