Senin, 25 November 2024

Polisi Ungkap Bahayanya Swafoto Dengan Memegang KTP

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Swafoto sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat saat ini. Setiap ada di lokasi baru, atau sedang mengerjakan sesuatu yang menyenangkan, baik tua maupun muda akan menyempatkan diri berswafoto. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berswafoto.

“Swafoto boleh, tapi sewajarnya. Jangan mengambil foto yang dapat merugikan diri sendiri,” kata Kasubdit V Cybercrime Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.


Ia mengatakan, ada satu pose swafoto yang tidak boleh dilakukan yakni dengan memegang KTP atau kartu identitas lainnya.

Apabila foto ini diunggah ke media sosial, akan memberikan dampak yang fatal bagi masyarakat.

Swafoto yang diunggah, kata Robby dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan.

“Pengurusan dokumen bank, atau kepentingan lainnya. Sangat riskan, jangan berswafoto dengan KTP atau dokumen negara yang memperlihatkan identitas diri,” ujarnya.

Sudah ada terjadi beberapa kasus di daerah lainnya luar Kepri, swafoto dengan identitas diri disalahgunakan.

“Ada kasusnya, oknum itu melakukan pinjaman online. Banyak hal yang bisa terjadi jika selfie menggunakan KTP, seperti penipuan dan transaksi online lainnya,” ujarnya.

Robby meminta masyarakat tidak mengunggah data-data pribadi ke media sosial.

“Silahkan mau selfie atau foto-foto, tapi jangan umbar dokumen identitas atau hal-hal yang melanggar aturan dan norma,” tuturnya.

Ia mengingatkan masyarakat yang menyebarkan foto KTP, dapat melanggar hukum yang berlaku.

Sesuai pasal 79 ayat 3 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Pasal itu berbunyi, petugas atau pun penggunanya dilarang menyebarluaskan data kependudukan,” ujarnya. (*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update