batampos – Sub Direktorat (Subdit), terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag), S ubdit II (Fiskal, Moneter dan Devisa/Fismondev), Subdit III (Sumber Daya Lingkungan/Sumdaling), Subdit IV (Tipikor) dan Subdit V (Cyber Crime), Polda Kepri ungkap kasus pembobolan rekening nasabah di dua bank berbeda. Kerugian nasabah mencapai Rp25 Miliar.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pelaku ini merupakan karyawan dari bank tersebut. Kedua pelaku ini merupakan karyawan tetap, dan memiliki akses untuk data nasabah.
Baca Juga: Polda Kepri Amankan 700 Ribu Batang Rokok Non Cukai di Batam, Segini Nilai Kerugian Negara
Ilegal akses atau pencurian data terhadap nasabah di bank Y, tersangka 1 orang yaitu inisial EQ dengan kerugian nasabah mencapai Rp13.200.000.0000.
Kemudian di bank X ada tiga tersangka. Mereka berinisial FY, AS, dan KS. Kerugian nasabah mencapai Rp.12.628.000.000
“Kalau kita gabung di sini lebih dari Rp25,6 miliar,” kata Direskrimsus, Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11) di Polda Kepri.
Baca Juga: Ingat Lima Anak, Suami Istri Menangis Minta Keringanan Hukuman, Pengunjung Sidang Ikut Menangis
Mereka bekerja di bagian customer service, dan bagian operator, dan bagian marketing.
Modusnya menyasar nasabah yang belum memiliki sms dan mobile banking. Sehingga nasabah tidak akan mendapatkan informasi, saat saldo di rekeningnya berkurang.
“Kami juga dalami keterlibatan kepala cabang dari bank tersebut. Karena ini menyangkut akses dan data nasabah,” sebutnya. (*)
Reporter: YULITAVIA