Jumat, 20 September 2024

Polisi Usut Pungutan Parkir Liar di WTB

Berita Terkait

spot_img
Welcome To Batam 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Aktivitas pengunjung dan pedagang di sebrang signboard Welcome To Batam (WTB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih memeriksa pengelola lapak dagang di kawasan kuliner dan hiburan di seberang signboard Welcome To Batam (WTB) di Batam Center. Usai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) ke pedagang, polisi juga mengusut pemungutan parkir yang diduga dilakukan secara liar di lokasi tersebut.

”Untuk pungli ke pedagang sudah selesai pemeriksaan. Sekarang gantian pemeriksaan terkait parkir di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kamis (10/11/2022).



Rahman menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pemungutan biaya parkir di lokasi tersebut diduga ilegal. Biaya parkir dipungut pengelola untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong

”Di situ ada pemungutan parkir liar. Maka kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari pengelolanya,” kata Rahman.

Menurut Rahman, dugaan pungli kepada pedagang sejauh ini tidak terbukti. Sebab, pemungutan dilakukan melalui kesepakatan bersama dan digunakan untuk kepentingan para pedagang.

”Untuk pungli ke pedagang tidak ada. Karena itu sudah ada persetujuan, termasuk dari yayasan selaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 Kilogram 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, pemungutan biaya parkir di lokasi tersebut sebetulnya resmi.

”Lokasi parkirnya resmi. Setiap hari ada 6 jukir (juru parkir) yang bertugas di sana,” katanya.

Hanya saja, kata Salim, dugaan parkir liar dari pengelola tersebut dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.

”Karena sesuai Perda, pengutan parkir resmi itu dari pukul 6.00 pagi sampai 22.00 malam,” terangnya.

Baca Juga: ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun

Salim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar biaya parkir di atas pukul 22.00 WIB. Ia juga meminta kepada masyarakat yang me-
nemukan untuk segera melaporkannya.

”Kami ada kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar ini. Nanti akan ditertibkan bersama tim terpadu juga,” tutupnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Jalur Dua di Jalan Bengkong Baru

Salah seorang pengunjung kawasan kuliner WTB, Arif, mengaku tetap dipungut parkir oleh jukir meski saat itu sudah menunjukkan lewat
pukul 22.00 WIB.

”Mestinya kalau ada batasan sampai pukul 22.00, ada spanduk imbauan atau kalau perlu ada petugas Dishub yang memantau, kan pasti sudah tahu banyak jukir yang tetap meminta uang parkir meski jam parkir sudah lewat,” katanya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update