Kamis, 15 Januari 2026

Polresta Barelang Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 2,7 Kilogram Sabu dan Ganja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas Polresta Barelang dan jajajaran memberikan keterangan pengungkapan tindak pidana narkotika saat ekspos di Kapolresta Barelang, Rabu (22/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Batam. Sepanjang Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap enam laporan polisi (LP) dengan total tujuh tersangka dari beberapa kecamatan di Kota Batam.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua jenis narkotika berbeda, yakni sabu dan ganja, yang seluruhnya disita dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.787,91 gram, terdiri dari 1.928,52 gram sabu dan 859,39 gram ganja, berikut ratusan butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan yang terus menekan ruang gerak jaringan narkoba di Batam.

“Ada tujuh tersangka yang kita amankan dari enam LP. Semua diamankan di wilayah Batam dari beberapa kecamatan dengan dua jenis barang bukti, yaitu sabu dan ganja,” ungkap Zaenal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10).

Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Ledakan Kapal Federal II, Penyelidikan Masih Berlanjut

Zaenal menjelaskan, untuk kasus sabu, polisi mengamankan empat tersangka berinisial ES alias Mamang (38), M alias Amang (34), E alias Dedek (34), dan ABS alias Boy (28). “Sabu ini diamankan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Patam Lestari, ada dua LP, dan satu lagi di Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang,” jelasnya.

Barang bukti sabu tersebut, kata Zaenal, merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di Batam dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut. “Para tersangka mengambil barang itu sendiri dari tekong kapal. Mereka kemudian mengedarkannya di Batam. Profesi para tersangka ini beragam, mulai dari pengangguran, pekerja serabutan hingga wiraswasta,” ujar Zaenal.

Polisi masih menelusuri asal pasti jaringan dan pemasok utama barang haram tersebut.

Sementara itu, untuk kasus ganja, terdapat tiga tersangka masing-masing AFA (25), RA (25), dan HW (25). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kavling Nusa Jaya, Kabil, Nongsa, dan Kavling Manggis Jaya, Tanjung Piayu, Sungai Beduk.

Dari para pelaku, petugas menyita ganja seberat 859,39 gram bersama timbangan digital, alat linting, sepeda motor, serta beberapa telepon genggam.

Baca Juga: Modus Lama, Aksi Baru: Sabu 100 Gram Diselundupkan Lewat Tubuh

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Deny Langi menambahkan, sabu dan ganja yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. “Untuk sabu, jaringannya satu kelompok yang dikendalikan dari luar negeri. Sedangkan ganja berasal dari jaringan domestik yang beroperasi lintas kecamatan di Batam,” ujarnya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Kapolresta Zaenal menyebut, dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 56 ribu jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi serta sekitar 286 jiwa dari ganja.

“Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Setiap gram yang berhasil kita amankan berarti ada nyawa yang terselamatkan,” tegasnya.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, terutama pelabuhan, kawasan perumahan padat, dan jalur distribusi laut. “Batam ini wilayah strategis yang kerap dijadikan pintu masuk barang haram dari luar negeri. Karena itu, pengawasan akan terus kami perketat,” tambah Kapolresta.

Di akhir pernyataannya, Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh dukungan masyarakat. Dengan kolaborasi, kita bisa menekan bahkan memutus mata rantai peredaran narkoba di Batam,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update