batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang membuka bimbingan belajar (bimbel) bagi masyarakat yang ingin membuat Surat izin Mengemudi (SIM). Bimbel ini diberikan secara gratis.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan bimbel ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM. Serta sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM, bisa memanfaatkan layanan bimbel ini untuk mengikuti tes pembuatan SIM,” ujar Cut.
Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan, Bhayangkari Polsek Lubukbaja Lestarikan Tanaman
Cut menjelaskan bimbel ini dibuka setiap hari di Mapolresta Barelang. Untuk jadwalnya, yakni dari hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin-Jumat dimulai pukul 15.30-16.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu dimulai pukul 12.00-13.00 WIB.
“Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru,” katanya
Baca Juga: Warga Tanjunguncang Geruduk BP Batam
Dalam bimbel ini, kata Cut, calon pemohon akan diberikan pelatihan tentang ujian teori dan ujian praktek.
“Pada dasarnya masyarakat diperbolehkan latihan sebelum ujian praktik pembuatan SIM,” ungkapnya.
Cut berharap dengan adanya program bimbel ini, animo masyarakat untuk membuat SIM akan semakin meningkat. Selain itu, masyarakat tak lagi ragu dalam melaksanakan tes, karena telah disediakan program bimbel dalam pembuatan SIM di Polresta Barelang. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI