batampos – Penetapan 35 tersangka dalam aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu oleh Polresta Barelang memasuki babak baru. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mempraperadilankan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10).
Praperadilan itu didaftarkan sebanyak 24 gugatan untuk 30 dari 35 tersangka yang saat ini masih ditahan di Polresta Barelang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Mangara Sijabat, mengatakan, permohonan gugatan Praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang.
Dimana 30 dari 35 warga ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu. ”Kami mengajukan 24 gugatan permohonan praperadilan untuk Polresta Barelang. Terkait proses penahanan dan penetapan tersangka,” ujar Mangara.
Tujuan dari praperadilan untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum. Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Kemudian juga menyoroti terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
”Berdasarkan hal ini, Hukum Acara Pidana merupakan salah satu wujud pengejawantahan mandat UUD 1945 tersebut. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi manusia akan dilindungi,” ujar Mangara.
Menurut dia, Tim Advokasi untuk Rempang ini juga mendampingi delapan warga yang sebelumnya diamankan dalam bentrokan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu. Di mana 8 warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.
Mangara menjelaskan pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak dari tersangka. Para pihak dapat hormati dan sebagai pengawasan juga kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak.
”Upaya ini kami tempuh setelah beberapa upaya hukum telah kami tempuh salah satunya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respons sampai saat ini. Padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mreka dibebaskan dengan SP3,” jelasnya.
Masih kata Mangara, upaya gugatan juga sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para tersangka sudah tepat dan benar secara hukum. Untuk dipastikan apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP.
”Secara lengkap sudah kami muat dalam permohonan praperadilan kami ini. Nanti kita uji melalui praperadilan di PN Batam supaya jelas semuanya. Biar pengadilan yang memutuskan terkait upaya hukum yang kami lakukan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi, meng-harapkan PN Batam segera merespons permohonan yang mereka ajukan ini. Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.
Sopandi melanjutkan, pihaknya juga berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini. “Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respons,” kata Sopandi.
Dijelaskan Sopandi, pihaknya sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para tersangka ini melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada itikad untuk hal tersebut terlaksana. Pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media, dan publik.
”Perjuangan akan tetap kami lanjutkan, mohon do’a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi,” tutup Sopandi. (*)
Reporter: Yashinta



