batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan 2 kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari 2 kasus ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 26,535 kilogram.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan 2 kasus tersebut diungkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Sagulung pada 30 Oktober lalu.
Di lokasi, polisi menangkap 2 orang tersangka ARL, 32, dan SM, 34. Dari tangan pria asal Aceh ini, polisi menyita barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu, sepeda motor, dan ponsel.
Baca Juga: Peserta Vaksinasi Membludak di Polsek Batuaji
“Modusnya pelaku membawa dua bungkus sabu plastik putih dibalut dengan plastik wrapping. Rencananya, akan diedarkan di Batam,” ujar Nugroho.
Sedangkan kasus kedua diungkap di 2 lokasi, yakni Batam dan Jakarta. Pengungkapan berawal dari penangkapan NR, 36, di pantai kawasan Patam Lestari, Sekupang pada 7 November lalu.
Pelaku bertugas sebagai kurir bertugas membawa 24,7 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan speedboat. Sabu tersebut dikemas ke dalam 25 paket dan disimpan di dalam tas ransel.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta. Kemudian kita telusuri asal usul sabu ini,” ungkap Nugroho.
Baca Juga: Apindo Batam Pertimbangkan Gugat Keputusan Gubernur Soal Kenaikan UMP Kepri
Dari pengakuan NR, ia ditugaskan mengantarkan barang haram itu ke kawasan Tangerang, Banten. Kemudian polisi menggiring NR ke Tangerang untuk menangkap pemesan sabu tersebut.
Di Taggerang, NR diminta menuju apartemen mewah di kawasan Serpong. Di lokasi, polisi kemudian menciduk AR, 26, dan M, 43. Dari pengakuan keduanya, mereka ditugaskan pemilik barang berisinal NY untuk membawa sabu dari Tangerang menuju Depok.
“Lalu kita menuju Depok untuk menangkap pemesan barang. Namun, yang bersangkutan tidak muncul karena sudah curiga. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Depok,” katanya.
Baca Juga:Â Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18
Dari pengakuan NR ia diupah Rp 40 juta untuk membawa sabu tersebut. Barang haram itu dibawa dari Malaysia. “Baru pertama kali. Diminta mengantarkan, dihubungi melalui WA,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI