
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menggrebek lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Citra Lautan Teduh (CLT), Nongsa, Kamis (23/2) siang. Dari lokasi, polisi mengamankan 5 orang yang merupakan penambang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Dari situ kita menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pekerjaan ilegal,” ujar Rahman, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Pelanggan Tidak Diperbolehkan Melepas, Membuka atau Merusak Segel Meter Air
Rahman menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka, yakni berinisial AS, JL, R, JK, dan R. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk, 2 unit mesin dompleng, 2 unit pompa keong, serta 1 unit mesin air.
“Setelah pemeriksaan, kita tetapkan 5 orang ini sebagai tersangka. Menurut hukum, apa yang dilakukan oleh tersangka ini sudah salah,” kata Rahman.
Baca Juga: Disnaker Batam Gelar 33 Pelatihan Kerja, Pendaftaran Secara Online di Sini
Menurut Rahman, aktivitas penambangan pasir tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan beberapa lokasi terdapat lubang besar yang ditutupi air hujan.
“Maka dari itu aktivitas ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Untuk tersangka dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya. Diketahui, polisi sudah berulang kali menggrebek tambang pasir di lokasi ini. Namun, aktivitas ilegal ini kembali beroperasi hingga menimbulkan banyak lobang galian.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



