batampos – Polresta Barelang menangkap 3 penyalur PMI non prosedural ke Australia dan New Zealand, Jumat (18/8). Tiga orang yang ditangkap itu adalah MT,SD dan EY.
Selain menangkap 3 orang tersangka, polisi juga mengamankan 21 korban calon PMI non prosedural. Ke-21 orang ini berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.
“Kami menangkap 3 tersangka, yang akan menyalurkan PMI non prosedural ke Australia dan New Zealand,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8).
Budi mengatakan, penangkapan ini bermula dari diamankannya MT dan SD. Dua orang ini berencana akan memberangkatkan 21 orang calon PMI non prosedural tersebut. Dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang, didapat satu nama lainnya.
“Kami amankan juga EY, sebagai pengurus atau orang yang memberikan fasilitas penampungan,” ujar Budi.
Budi mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka EY adalah residivis atas kasus yang sama. Ey sudah pernah ditahan tahun 2016, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Atas perbuatan ketiga orang ini, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Budi. (*)