
batampos – Polresta Barelang menggelar patroli berskala besar dan cipta kondisi (cipkon), Minggu (23/2) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 36 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi trek-trekan.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir tempat berkumpulnya remaja dan lokasi rawan balap liar di Kota Batam.
Diantaranya di jalan Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya Batam serta kawasan KDA.
Baca Juga: Pencarian Pengendara yang Diduga Terjun dari Jembatan IV Barelang Masih Nihil
“Cipkon ini rutin dilaksanakan setiap malam Sabtu dan Munggu. Dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Batam khususnya di malam hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor diamankan, dan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
“Ada tiga truk motor yang kita amankan. Dan semuanya kita laksanakan dengan tilang,” katanya.
Yudi menamnahkan bagi pengendara yang ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang. Pengendara tersebut wajib mengganti knalpot dengan standar, dan membawa identitas lengkap.
“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang dan kita juga mengedukasi mereka,” ungkapnya.
Baca Juga: Penumpukan Sampah di Jalan Ahmad Dahlan Ganggu Aktivitas Ziarah Warga
Dengan masih ditemukannya pelanggaran ini, Yudi menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari, apalagi menggunakan knalpot brong.
“Pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat penting. Jangan menggunakan knalpot brong atau akan terus kami tindak,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



