batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada tahun inu memprioritaskan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Saat ini, personel Satlantas Polresta Barelang dilengkapi 5 ponsel.
“Untuk personel Satlantas Polresta Barelang jumlah ponselnya 5 unit,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Iptu Yelvis Oktaviano, Kamis (4/2).
Yelvis menjelaskan ETLE mobile tersebut menggunakan ponsel android khusus yang servernya tersambung langsung dengan ruang kendali posko RTMC gedung Ditlantas Polda Kepri.
Baca Juga:Â Pegawai Imigrasi Batam Disidang Karena Setrika Anak Sambung
Cara kerjanya, personel Satlantas akan memfoto plat kendaraan yang melanggar menggunakan ponsel tersebut. Bagi pelanggar akan mendapat surat yang diantar melalui Kantor Pos.
Selanjutnya, pelanggar harus mendatangi Ditlantas Polda Kepri yakni Posko Gakkum untuk mengkonfirmasi dendanya.
“Personel akan berpatroli, jika ada pelanggaran dilakukan foto melakui ponsel khusus,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan ETLE mobile ini bertujuan menindak pelanggar yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Baca Juga: Transportasi dan Kuota Ditambah, Gustian Jamin Stok Gas 3 Kg di Pangkalan Tersedia
“Jadi ini untuk menindak pengendara yang melanggar di jalanan atau di luar kamera ETLE,” katanya.
Cut berharap dengan penegakan hukum ini masyarakat akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.
“Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Kita harapkan masyarakat terus mematuhi aturan berlalu-lintas,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri