Selasa, 24 Februari 2026

Polresta Barelang Resmikan Loket Layanan Informasi Publik Pekan Depan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba di Mapolresta Barelang. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang akan melaunching atau meresmikan loket pelayanan informasi publik di Gedung Parama Satwika. Loket ini nantinya menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara tatap muka atau offline.

“Pekan depan akan kita resmikan. Jadwalnya awal Juni, cuma diundur,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba, Rabu (21/6).

Dalam layanan ini, Informasi yang bisa didapatkan masyarakat yakni informasi berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Namun, ada informasi yang tidak bisa disampaikan ke masyarakat, yaitu informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: BTP Ajak Mahasiswa Baru Asah Keahlian dan Raih Kesempatan Kerja Hingga Luar Negeri

“Sebelum dibuka, kita sudah melakukan uji konsekuensi informasi publik satu atap,” katanya.

Tigor menjelaskan layanan ini berdasarkan UU nmor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Untuk itu, sebagai badan publik, Polresta Barelang wajib menyediakan layanan ini.

Adapun informasi berkala seperti tugas dan fungsi kerja, laporan kerja, gangguan kamtibmas, seleksi penerimaan Polri dan PNS Polri.

Baca Juga: Kepala BP Batam Dukung Akselerasi Ekonomi Digital

Sedangkan informasi serta merta seperti bencana alam, unjuk rasa yang berpotensi anarkis, peristiwa yang meresahkan, kecelakaan, ancaman peledakan bom, limbah berbahaya, serta penggusuran lahan.

Untuk informasi yang dikecualikan yakni yang menghambat proses penegakan hukum, menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau haki, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat badan publik.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pegadaian Batam, Jaksa Sudah Periksa 10 Saksi

“Yang meminta informasi ini legalitasnya harus jelas. Apakah dari media, ormas, atau masyarakat. Tapi tidak semua informasi bisa diberikan, karena ada informasi yang ditutup,” kata Tigor.

Tigor menambahkan dalam pelayanan ini, Polresta Barelang akan menyediakan laporan informasi selama 10 hari. Kemudian informasi tersebut diserahkan kepada pemohon.

“Sesuai ketentuan UU diberikan waktu 10 hari untuk mempersiapkan (informasi). Apabila tidak siap wajib memberitahu peminta informasi, dan diberikan perpanjangan waktu 7 hari,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN