Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Polresta Barelang Sediakan Loket Layanan Informasi Publik

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 05 30 at 17.14.22
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba di Mapolresta Barelang. F Yofi Yuhendri.

batampos – Polresta Barelang akan melaunching loket pelayanan informasi publik di Gedung Parama Satwika.

Loket ini nantinya menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara tatap muka atau offline.

Informasi yang bisa didapatkan masyarakat yakni informasi berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Namun, ada informasi yang tidak bisa disampaikan ke masyarakat, yaitu informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: Terkait PMI Ilegal, Kapolresta Barelang: Jangan Ada Aparat yang Membekingi

“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bisa langsung datang ke loket. Rencananya awal bulan Juni nanti akan dilaunching,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba di Mapolresta Barelang, Selasa (30/5) siang.

Tigor menjelaskan layanan ini berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk itu, sebagai badan publik, Polresta Barelang wajib menyediakan layanan ini.

“Dalam hal ini Polresta Barelang telah mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik sebelum dibuka loket pelayanan informasi publik satu atap,” katanya.

Adapun informasi berkala seperti tugas dan fungsi kerja, laporan kerja, gangguan kamtibmas, seleksi penerimaan Polri dan PNS Polri.

Sedangkan informasi serta merta seperti bencana alam, unjuk rasa yang berpotensi anarkis, peristiwa yang meresahkan, kecelakaan, ancaman peledakan bom, limbah berbahaya, serta penggusuran lahan.

Untuk informasi yang dikecualikan yakni yang menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau haki, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Kapolresta: Menjual Telur Diatas HET, Akan Ditindak

Lalu, juga untuk informasi tentang mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat badan publik.

“Yang meminta informasi ini legalitasnya harus jelas. Apakah dari media, ormas, atau masyarakat. Tapi tidak semua informasi bisa diberikan, karena ada informasi yang ditutup,” kata Tigor.

Tigor menambahkan dalam pelayanan ini, Polresta Barelang akan menyediakan laporan informasi selama 10 hari. Kemudian informasi tersebut diserahkan kepada pemohon.

“Sesuai ketentuan UU diberikan waktu 10 hari untuk mempersiapkan (informasi). Apabila tidak siap wajib memberitahu peminta informasi, dan diberikan perpanjangan waktu 7 hari,” ungkapnya.

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update