batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mencatat sepanjang tahun 2022 menangani 16 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jumlah kasus ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, mengatakan, dari 16 kasus tersebut mayoritas anak tersandung kasus pencabulan.
“Tahun ini meningkat, kebanyakan itu kasus cabul,” ujar Dea, Selasa (6/9/2022).
Dari 16 kasus yang ditangani, kata Dea, 10 kasus diantaranya diselesaikan secara diversi. Kemudian 1 kasus SP3 atau dihentikan, dan 5 kasus P21 atau penyelidikan sudah lengkap.
“Untuk korban (cabul) juga anak dibawah umur. Ada 10 anak yang dipulangkan ke orangtuanya ” kata Dea.
Dea menjelaskan dalam kasus ABH khsusnya pencabulan, pelaku tersebut mayoritas putus sekolah. Modusnya, pelaku merayu dan mempunyai hubungan asmara dengan korban.
“Motifnya pacaran. Kenal di sosmed dan secara langsung,” ungkap Dea.
Dengan meningkatnya kasus ABH ini, Dea mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan. Seperti membatasi pergaulan anak, tidak membiarkan anak keluar malam, hingga memantau komunikasi anak di ponsel.
“Batasi juga penggunaan sosmed. Karena anak yang bermasalah dengan hukum atau menjadi korban akan mempengaruhi masa depannya,” tutup Dea.
Reporter: Yofi Yuhendri