batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap kawanan jambret di kawasan Tanjunguma, Lubukbaja. Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut menjambret hingga korbannya tak sadarkan diri.
Ketiga pelaku yakni, SA, 23, HG, 18, dan A, 16. Mereka menjambret di kawasan Marina Park pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Korban yang dijambret ini merupakan pejoging. Tas korban ditarik hingga terjatuh, dan korban tak sadarkan diri,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf.
Baca Juga: Polda Kepri Cek 58 Apotek, Obat Sirup Terlarang Masih Ditemukan
Yusuf menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor. Saat itu, pelaku membawa kabur tas yang berisikan ponsel.
“Satu orang pelaku saat ini masih DPO. Berinisial AB,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, aksi penjambretan tersebut dilakukan karena dipengaruhi minuman alkohol. Sebelum beraksi, kawanan pelaku ini usai menegak tuak.
Baca Juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Rp4,38 Miliar
“Pengakuan pelaku, penjambretan ini baru pertama kalinya,” ungkap Yusuf.
Dengan kejadian ini, Yusuf mengimbau kepada masyarakay yang melakukan joging untuk meningkatkan kewaspadaan. Diantaranya tidak menggunakan ponsel, dan mengenakan perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri