batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap AT, 73, di Subang, Jawa Barat pada akhir Februari lalu.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu dilaporkan menipu dan menggelapkan uang hasil jual beli rumah di Perumahan Citra Batam, Batam Kota senilai Rp 430 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penipuan ini berawal dari laporan korban pada 22 Desember lalu.
Baca Juga:Â Buruh Batam Kembali Berduka
Saat itu, korban yang sudah menyerahkan uang tunai tak mendapatkan sertifikat rumah atas namanya.
“Saat di notaris, sertifikat rumah itu masih atas nama perusahaan. Jadi korban tidak bisa menguasai rumah itu,” ujar Budi.
Untuk memuluskan aksinya dan meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya atau developer perumahan. Namun, developer tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2012.
Baca Juga:Â ASDP Layani Mudik dengan Kekuatan Penuh
“Korban menyerahkan uang tunai secara bertahap. Kemudian pelaku kabur ke Subang,” katanya.
Budi menjelaskan pelaku menipu dengan memanfaatkan kondisi perusahaan yang pailit. Sehingga, perumahan tersebut hingga kini masih berstatus milik developer.
“Penipuan ini juga dilakukan pelaku pada tahun 2017. Dengan kerugian korban Rp 400 juta,” ungkap Budi.
Sementara AT membantah sudah melakukan penipuan dan penggelapan. Ia mengaku ke Subang untuk berkunjung ke rumah saudara.
Baca Juga:Â Marlin Mengaku Kecewa Dengan Dinas Pendidikan Kepri
“Saya tidak lari. Uang segitu tidak sebanding dengan kekayaan saya saat ini,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri