Rabu, 16 Oktober 2024

Polresta Barelang Tangkap Warga Karimun, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 1
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap JA, warga Tanjungbalai Karimun karena mencabuli anak di bawah umur. Foto: Rahman untuk Batam Pos

batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap JA, warga Tanjungbalai Karimun. Pria 19 tahun ini ditangkap usai mencabuli pacarnya, NM, 15.

JA ditangkap polisi di setelah kabur dari Karimun dan bersembunyi di hotel kawasan Lubukbaja. Pelaku mencabuli pacarnya yang berstatus pelajar secara berulang kali.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan orangtua korban pada pekan lalu.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Saat itu, korban menceritakan kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku selama di Batam.

“Korban ini dipaksa untuk berhubungan. Pengakuan pelaku selama di Batam 3 kali melakukan pencabulan,” ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, modus pelaku yakni mengajak korban berjalan-jalan dari Karimun menuju Batam.

Sesampai di Batam, pelaku menyewa kamar hotel di kawasan Batuampar.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Sepakat Impor Ikan Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

“Modusnya itu mengajak korban jalan-jalan. Keduanya memang ada hubungan,” kata Rahman.

Dengan kejadian ini, Rahman mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Serta membatasi anak untuk bergaul dengan orang dewasa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update