Minggu, 22 September 2024

Polresta Barelang Telusuri Pemilik dan Pengelola Gelper di Kampung Aceh

Berita Terkait

spot_img
mesin gelper
Salah satu mesin Gelper yang diamankan tim gabungan saat pengerebekan di Kampung Aceh. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan terhadap arena gelanggang permainan (gelper) di Simpang Dam atau Kampung Aceh. Penyelidikan ini untuk mengetahui pemilik dan pengelola lokasi perjudian tersebut.

Diketahui, dalam penggrebekan 3 arena gelper di Kampung Aceh, polisi menangkap 43 orang yang diduga sebagai pemain judi. Selain itu, polisi mengamankan 13 mesin, terdiri dari mesin tembak ikan, dan dindong.



“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui siapa pemiliknya dan pengelolanya, kita mintai keterangan RT dan RW setempat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Dinkes Batam Siapkan Tim untuk Cek Takjil Selama Ramadan

Budi mengaku saat penggrebakan tersebut pihaknya hanya menangkap para pemain di sekitar arena. Sedangkan pengelola dan pemilik sudah meninggalkan lokasi.

“Seperti yang sama kita lihat, saat datang itu arena sudah kosong. Itu (pemain) kita amankan di sekitarnya,” katanya.

Budi menegaskan, akan menindak semua praktik perjudian yang ada di Batam. Hal ini sesuai atensi dari Kapolresta dan Kapolda Kepri.

“Jika masyarakat ada yang menemukan (tempat perjudian) segera laporkan. Akan langsung kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga: Jam Belajar Dikurangi Selama Ramadan, Ini Jadwal Kegiatan Siswa

Budi menambahkan selain mengaku melakukan perjudian, orang yang diamankan tersebut positif mengkonsumsi narkoba. “Tapi untuk narkobanya ditangani Sat Narkoba. Kita fokus ke tindak pidana perjudian,” tutupnya.

Atas perbuatannya 43 orang tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Polresta Barelang, TNI, dan Satpo PP menggrebek kawasan Simpang Dam, Mukakuning atau Kampung Aceh, Selasa (21/3) siang.

Baca Juga: 47 Orang Ditangkap di Kampung Aceh, 37 Orang Positif Narkoba

Hasilnya, petugas mengamankan 47 orang, mesin gelper, alat hisap sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu.

Namun dalam penggrebekan ini, polisi belum menindak pemilik maupun pengelola arena perjudian di Kampung Aceh tersebut.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update